Karakteristik Akseptor Latih Sekolah Dasar
Hakikat Peserta Didik Sebutan “Peserta Didik” itu menggantikan sebutan “peserta didik” atau “murid” atau “pelajar” atau “student”. Dalam UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, mendefinisikan penerima didik sebagai setiap insan yang berusaha membuatkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik formal maupun pendidikan non formal, pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Berdasarkan definisi penerima didik di atas, maka sanggup kita pahami bahwa esensinya ialah setiap individu yang berusaha membuatkan potensi pada jalur pendidikan formal dan non formal berdasarkan jenjang dan jenisnya. Sudarwan Danim (2013: 2) Menerangkan perihal hakekat penerima didik sebagai berikut: Peserta didik merupakan insan yang mempunyai diferensiasi potensi dasar kognitif atau intelektual, afektif dan psikomotor. Peserta didik merupakan insan yang mempunyai diferensiasi priodesasi perkembangan dan pertumbuhan, meski mempunyai potensi yang relatif sama....