Manajemen Pendidikan Anti Korupsi
Manajemen Pendidikan Anti Korupsi
![]() |
Manajemen Pendidikan Anti Korupsi |
Pengertian Manajemen anti Korupsi
Pengertian administrasi secara umum ialah proses mengelola sumber daya organisasi dengan memakai fungsi-fungsi administrasi untuk mencapaianya tujuan yang efektif dan efisien. Kata “korupsi” berasal dari Bahasa latin “corruption” atau ‘corruptus”. Selanjutnya dikatakan bahwa “corruption” berasaldari kata “corrumpere”, suatu Bahasa latin yang lebihtua. Dari Bahasa latin tersebut di kena listilah “corruption, corrupt” (inggris), “corruption” (perancis) dan “corruptie/koruruptie” (belanda)
Pengertian dari korupsi secara harfiah menurut john M. Echols dan hassan shaddily berarti jahat atau amis sedangkan berdasarkan A.I.N. Kramer ST mengartikan kata korupsi sebagai: busuk,rusak, atau sanggup di suap.
Korupsi ialah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan aturan melaksanakan perbuatan memeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang sanggup merugikan negara atau perekonomian negara.
Anti-korupsi ialah sikap dan sikap tidak mendukung upaya merugikan uang negara. Anti-korupsi secara mudahnya sanggup diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap banyak sekali upaya yang di lakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara. Dengan kata lain anti-korupsi, merupakan sikap menentang terhadap adanya korupsi
Pendidikan Anti-korupsi
Pengertian pendidikan Anti Korupsi adalah perjuangan secara sadar dan terpola mewujudkan proses berguru mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai dan praksis anti korupsi. Dalam prosesnya bukan sekedar media transfer pengetahuan (kognitif), akan tetapi juga menekankan pembentukan abjad (afektif), dan sekaligus kesadaran moral dalam melaksanakan agresi perlawanan (psikomotorik) terhadap sikap korupsi.
![]() |
Manajemen Pendidikan Anti Korupsi |
Ciri-Ciri korupsi
Di mana pun dan kapan pun, korupsi mempunyai ciri-ciri tertentu, sebagai berikut.
1. suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan
2. penipuan terhadap tubuh pemerintahan, swasta, atau masyrakat
3. melibatkan lebih dari satu orang atau pihak
4. dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
5. adanya perjuangan untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengakuan hukum
Bentuk-bentuk Korupsi
Korupsi upeti, yaitu bentuk korupsi akhir jabatan strategis. Contohnya korupsi ini ialah uapaya mark-up (memanipulasi angka, nilai, harga, uang, menjadi lebih tinggi). Korupsi kontrak, yaitu korupsi dalam upaya mendapat untuk mendapat proyek proyek atau pasar. Contoh korupsi ini ialah perjuangan untuk mendapat kemudahan negara, Korupsi pemerasan, yaitu korupsi terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal dan eksternal, pencamtuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada perusahaan-perusahaan multinasional bahkan pemerasan pribadi terhadap perusahaan dengan alasan kemanan. Contoh korupsi ini ialah membuka kesempatan kepemilikkan saham kepada orang berpengaruh tertentu untuk menghindari akusisi perusahaan yang secara ekonomoi tidak beralasan.
Sebab akhir korupsi
Ada tiga unsur terpenting seseorang melaksanakan korupsi: adanya tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalize)
1. Unsur tekanan (pressure), Pada suatu keadaan tertentu, seseorang merasa mendapat tekanan dari orang lain ataupun keadaan, ia berupaya bagaimana mempertahankan eksistensi dirinya sehingga mendorong dirinya melakukan korupsi. Misalnya, bentuk tekanan tersebut berkaitan dengan keuangan; menyerupai rasa ingin menguasai segalanya (serakah), gaya hidup melebihi kemampuan, memilki hutang yang besar, mengalami kerugian keuanganmaupun kebutuhan uang yang tidak terduga
2. Unsur kesempatan (opportunity), kesempatan sanggup didefinisikan sebagai otoritas/kewenangan mengendalikan atas suatu asset atau melakuk anak terhadap asset
3. Unsur Rasionalisasi (rationalize), yang dimaksudkan disini ialah upaya pembenaran melaksanakan sesuatu untuk memuaskan diri maupun golongan walaupun tidak sanggup dipertanggungjawabkan dari sisi norma, moral dan etika.
Penyebab utama berbuatkorupsi yang pertama ialah lemahnya abjad dan iman. Kedua lemahnya sarana penguatnya dan ketiga tidak adanya ilmu perihal korupsi.Apabila seseorang mempunyai abjad yang sholih tentu, akan berfikir ulang dikala hendak berbuat korupsi.
Tujuan Manajemen Anti korupsi
Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memperlihatkan pengetahuan yang cukup perihal seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya ialah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk sanggup berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan bahwa setiap perguruan tinggi tinggi diperlukan sanggup menjalankan mata kuliah pendidikan anti korupsi yang sanggup dijadikan sebagai mata kuliah wajib, pilihan dan sisipan. Metode pembelajaran yang sanggup diterapkan dalam mata kuliah anti korupsi. Setiap metode intinya harus memperlihatkan aspek problem-based learning bagi mahasiswa, bahkan membawa pada problem solving terhadap setiap duduk perkara yang dibahas.
Tujuan anti korupsi lebih menekankan pada pembangunan abjad anti korupsi (anti-corruption character building) pada diri individu mahasiswa serta membangun semangat dan kompetensinya sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang higienis dan bebas dari bahaya korupsi.
Gerakan Anti-Korupsi
Upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan tugas serta masyarakat dengan demikian dalam seni administrasi pemberantasan korupsi terdapat 3 unsur utama, yaitu: pencegahan, penindakan, dan tugas serta masyrakat. Salah satu upaya pemberantasan korupsi ialah dengan sadar melaksanakan suatu gerakan anti-korupsi di masyrakat.
Korupsi itu terjadi jikalau ada pertemuan antara tiga faktor utama, yaitu: niat, kesempatan dan kewenangan, Niat adalah, setiap tindak pidana yang lebih terkait dengan individu manusia, contohnya sikap dan nilai-nilai yang dianut oleh seseorang, Kesempatan lebih terkait dengan sistem yang ada
Kewenangan yang dimiliki seseorang akan secara pribadi memperkuat kesempatan yang tersedia, Meskipun muncul niat dan terbuka kesempatan tetapi tidak diikiuti oleh kewenangan , maka korupsi tidak akan terjadi. Dengan demikian, korupsi tidak akan terjadi jikalau ketiga faktor tersebut tidak bertemu.
Peran Mahasiswa
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peranan yang sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang dimulai dari Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi tahun 1998. Tidak sanggup dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor pelopor dengan banyak sekali gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.
Peran penting mahasiswa tersebut tidak sanggup dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil tugas penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa insiden besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai distributor perubahan (agent of change).
Dalam konteks gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diperlukan sanggup tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diperlukan bisa menjadi distributor perubahan, bisa menyuarakan kepentingan rakyat, bisa mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan bisa menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.
Komentar
Posting Komentar